Minggu, 22 Februari 2009

RUU peternakan Memotong sapi betina produktif dipidana.

Saat saya membaca koran Kompas hari sabtu kemarin ada salah satu kolom berita yang berisi tentang peternakan yang didalamnya memberikan informasi bahwa memotong ternak ruminansia betina produktif dapat terkena sanksi pidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam pasal 87 RUU peternakan dan kesehatan hewan disebutkan, “setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia yang masih produktif sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 5 juta dan paling banyak Rp. 50 juta.
Menurut Dirjen Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D Soedjatna, bahwa materi yang tertuang dalam RUU Peternakan dan kesehatan hewan itu untuk mencegah semakin berkurangnya ternak ruminansia didalam negeri. Mengapa hal tersebut perlu dilakukan karena menurut data yang ada bahwa populasi sapi potong di Indonesia terus menurun karena laju pertumbuhan populasi lebih lambat dari kebutuhan. Jumlah kelahiran anak sapi per tahun rata-rata sebesar 1,7 juta ekor, sedangkan kebutuhan sapi potong 2,1 juta ekor. Saat ini populasi sapi potong 10,5 juta-11 juta ekor. Selain itu saat ini Indonesia masih mengimpor sapi potong karena untuk memenuhi kebutuhan.
“Tentunya bila RUU tersebut sudah disepakati menjadi UU maka perlu adanya sosialisasi kepada pemangku kepentingan ternak ruminansia dan diharapkan para stakeholder akan memberikan informasi kepada masyarakat”. Menurut Dirjen Peternakan. Saya juga setuju dengan RUU tersebut, karena tentunya diharapkan dengan adanya rancangan tersebut akan dapat meningkatkan populasi ternak ruminansia dan juga memberikan informasi kepada masyarakat terutama peternak sehingga tidak memotong ternak betina yang sedang produktif.

Tidak ada komentar:

Page Rank

Check Page Rank of any web site pages instantly:
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service